Pemkab Bekasi Perpanjang PSBM

Photo Author
- Minggu, 29 November 2020 | 07:11 WIB

BEKASI, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), hingga 23 Desember 2020. Keputusan ini merujuk pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperpanjang masa PSBB Proporsional di wilayah Bodebek.

Perpanjangan PSBB ke delapan di wilayah Bodebek ini dikarenakan angka penyebaran Covid-19 yang masih terbilang tinggi berdasarkan hasil evaluasi.

"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan, yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).

Menurutnya, kebijakan memperpanjang PSBM selama 28 hari atau setara dua kali masa inkubasi, diyakini dapat lebih mengoptimalkan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Ia menjelaskan, keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan PSBB Proporsional Wilayah Bodebek menyebutkan, bupati dan walikota harus menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X