JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam keterangan pers secara virtual menjelaskan kepala Sekolah,Komite Sekolah dan orangtua penentu keputusan anak didik bisa masuk sekolah Januari 2021
Menurut Mendikbud ada 3 poin penting dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait dengan berlakukan sekolah tatap muka 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Pertama, keputusan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka harus mendapatkan keputusan tak hanya dari Pemda, tapi juga Kepala sekolah dan Komite sekolah yang dalam hal ini adalah perwakilan orang tua.
"Jika mereka tidak memperkenankan, maka sekolah tidak bisa dibuka. Alasan ada berbagai permintaan. Alokasi per kabupaten besar. Mereka punya kelurahan, desa, sulit PJJ dan sudah bisa tatap muka," ujarnya .
"Jika , orang tua khawatir kondisi anak di sekolah ,maka sekolah tak bisa memaksa jika orang tua tidak mengizinkan," imbuhnya.
Poin berikutnya adalah sekolah yang sudah dibuka, kondisinya akan sangat berbeda dari kondisi sebelum adanya pandemi. Misalnya, kapasitas murid hanya 50% atau 18 siswa per kelas. Secara otomatis, sekolah harus menerapkan sistem belajar mengajar bergantian.
"Secara otomatis sekolah harus melakukan rotasi minimal 2 shift. Masker wajib, tak ada kantin, ekstrakurikuler, olahraga. Ini bukan sekolah normal," demikian Mendikbud.
Adapun saat ini, setidaknya sudah berjalan pembukaan sekolah untuk zona hijau dan kuning, setidaknya selama dua bulan. Sekolah-sekolah ini, lanjutnya, menerapkan protokol kesehatan tetap.
"Zona hijau 73%, zona kuning 20-25% yang tatap muka. Ini akan makan waktu, persiapan sekolah, hand sanitizer, thermogun, ada akses ke berbagai tempat kesehatan. Jika ada infeksi, sekolah harus langsung ditutup," pungkasnya.(ati)