KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida

Photo Author
- Selasa, 24 November 2020 | 11:43 WIB
Foto: Ist / KR
Foto: Ist / KR

JAKARTA, KRJOGJA.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogayakarta tahun anggaran 2016/2017. Hal itu dilakukan, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, sehubungan dengan serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK di DIY dalam beberapa waktu belakangan ini.

"Dalam kaitan itu, sekarang penyidik KPK sedang dilakukan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," jelas Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/11).

Untuk saat ini KPK belum bisa memberikan informasi spesifik mengenai siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik KPK masih melakukan serangkaian penyidikan.

"Untuk itu, kami belum dapat memberikan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ali.

Meski demikian, ia menyebutkan, KPK akan kenyampaikan pengumuman penetapan tersangkanya. Hal ini dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut. "Pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.

Ia menambahkan, KPK hanya memastikan setiap perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik. Dalam proses penyidikan kasus ini, kata Ali, KPK tidak akan menutup-nutupi. "Karena itu, setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik. Ini akan kami lakukan secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat Undang-Undang KPK," tegas Ali Fikri.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) menolak sidang permohonan kasasi yang diajukan kontraktor pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Akibat penolakan MA itu, 6 perusahaan yang ikut tender harus membayar denda Rp 7,8 miliar karena terbukti bersekongkol dalam tender proyek tersebut.

Kasus tersebut bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dengan nilai Rp 41 miliar dan APBD 2017 dengan pagu anggaran Rp 44 miliar. KPPU kemudian melakukan penyelidikan terhadap 1) Terlapor I PPK Edy Wahyudi, 2) Terlapor II Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan 2016, 3) Terlapor III Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan 2017, 4) Terlapor IV PT Duta Mas Indah, 5) Terlapor V PT Kenanga Mulya, 6) Terlapor VI PT Lima Tujuh Tujuh, 7) Terlapor VII PT Bimapatria Pradanaraya, 8) Terlapor VIII PT Permata Nirwana Nusantara, 9) Terlapor IX PT Eka Madra Sentosa.

Setelah melakukan penyelidikan dan sidang, KPPU berkesimpulan adanya persekongkolan horizontal berkaitan dengan peminjaman perusahaan antara terlapor IV-IX, serta persekongkolan vertikal antara terlapor I-III dengan terlapor IV-IX. Hal itu melanggar Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 yang berbunyi, "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pada 18 Desember 2018, KPPU memutuskan menjatuhkan denda masing-masing kepada 1) Terlapor IV membayar denda Rp 2,509 miliar, 2) Terlapor V denda Rp 1 miliar, 3) Terlapor VI denda Rp 1 miliar, 4) Terlapor VII denda Rp 1,07 miliar, 5) Terlapor VIII denda Rp 1,322 miliar 6) Terlapor IX denda sebesar Rp 1 miliar. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X