Kebaya Didaftarkan ke Unesco, Ini Maksudnya

Photo Author
- Rabu, 11 November 2020 | 09:05 WIB
IMG-20201110-WA0018
IMG-20201110-WA0018

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kebaya sebagai busana nasional Indonesia merupakan warisan para leluhur akan didaftarkan ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda asal Indonesia.

Demikian Ketua Umum Perempuan Berkebaya Indonesia, Rahmi Hidayati, dalam Kompetensi pers online Kongres Berkebaya Nasional dengan tema Kebaya Jati Diri Bangsa, di Jakarta ,Selasa (10/11/2020). Menurutnya Kongres Berkebaya Nasional yang akan dilaksanakan 21-22 Desember 2020 secara daring.

"Salah satu agendanya adalah mendaftarkan kebaya sebagai warisan tak benda asal Indonesia. Kebaya mengandung filosofi mendalam dengan nilai sejarah yang tinggi."

Kehadirannya di berbagai wilayah Indonesia menjadikan kebaya sebagai salah satu alat pemersatu bangsa. Saat ini kebaya kembali mendapat perhatian masyarakat dan pemerintah.

"Seiring tumbuhnya kesadaran mengenai kekayaan budaya Indonesia hal ini ditandai dengan maraknya kemunculan berbagai komunitas perempuan yang bertujuan mengangkat kembali kebaya sebagai busana tradisional kebanggan Indonesia, yang dapat digunakan di dalam setiap aktivitas sehari-hari," kata Rahmi .

Dalam kesempatan yang sama Ketua Panitia Lana Berkebaya Nasional mengatakan, Kongres Berkebaya Nasional (KBN) ada beberapa hal penting yang menjadi tujuan diselenggarkannya

Pertama adalah untuk memperkuat gerakan pelestarian budaya khususnya busana tradisional Indonesia, melalui pengenalan dan ajakan menggunakan kebaya kepada generasi muda. Tujuan berikutnya adalah untuk mendapatkan pengakuan dunia (UNESCO), dengan cara mendaftarkan kebaya sebagai warisan tak benda asal Indonesia.

Terakhir ingin mendorong pemerintah untuk menetapkan Hari Berkebaya Nasional sehingga tahap berikutnya dapat merancang program pemberdayaan masyarakat melalui produksi dan pemasaran Kebaya.

Kongres Berkebaya Nasional (KBN) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 21 – 22 Desember 2020 secara daring adalah kegiatan pertemuan besar para wakil organisasi (politik, sosial, profesi, akademis) atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk mendiskusikan dan mengambil keputusan tentang perlestarian kebaya sebagai elemen budaya Indonesia.(ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X