Berkas Anggota Moge Pengeroyok Prajurit TNI Dilimpahkan

Photo Author
- Sabtu, 7 November 2020 | 22:34 WIB

MEDAN, KRJOGJA.com - Penyidik Polres Bukittinggi melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pengeroyokan dua anggota TNI oleh kelompok motor gede (Moge) yang tergabung dalam Harley Owners Group (HOG) ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri merinci, satu dari lima tersangka masih di bawah umur sehingga diproses dengan sistem peradilan pidana anak. "Kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo Pasal 351 jo Pasal 56 KUHP jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Chairul.

Sementara, empat tersangka lain bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana. Adapun lima tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan tersebut antara lain berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33) DAN BS (16). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X