Obat Herbal Harus Segera Masuk JKN

Photo Author
- Jumat, 6 November 2020 | 21:33 WIB
Bambang PS Brodjonegoro saat webinar (Imong Dewanto)
Bambang PS Brodjonegoro saat webinar (Imong Dewanto)

JAKARTA.KRJOGJA.com - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro menyatakan, kebutuhan impor bahan baku untuk obat nasional secara bertahap harus diturunkan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengembangkan kemandirian Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).

Sampai saat ini porsi pemanfaatan OMAI di industri kesehatan dalam negeri masih sangat kecil, sehingga kalah bersaing dengan penggunaan obat kimia yang terus meningkat dari tahun ke tahun"Padahal kehadiran OMAI dapat memberikan banyak manfaat. Di antaranya memiliki efek samping yang lebih kecil dibandingkan dengan obat kimia, bahannya relatif mudah ditemukan di negeri sendiri," kata Bambang Brodjonegoro dalam diskusi webinar bertema “Pengembangan OMAI untuk Kemandirian Obat Nasional” di Jakarta, Jumat (06/11/2020).

Menurut Bambang Brodjonegoro, agar OMAI bisa berkembang dan memenuhi kebutuhan bahan baku kesehatan di Tanah Air, diperlukan keberpihakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan ketegasan prioritas obat yang basisnya ada di negara kita sendiri.

Keberpihakan Kemenkes bisa diwujudkan dengan segera merevisi aturan Permenkes No 54 Tahun 2018 yang belum memasukkan OMAI atau fitoformaka sebagai obat rujukan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia. "Kalau masuk JKN, saya yakin ini akan berkembang dan banyak pihak yang akan melakukan riset," kata Bambang.

Bambang mengakui, OMAI belum dapat dijadikan obat rujukan di JKN karena tidak tertuang di Permenkes No 54 Tahun 2018. Selama ini, OMAI hanya dijadikan pelengkap obat kimia. Padahal, pemanfaatan OMAI sejalan dengan Inpres No 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Obat dan Alat Kesehatan.

"Dalam masa pandemi Covd-19, sudah ada 2-3 pertemuan koordinasi yang diinisiasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi untuk mengembangkan obat herbal. Hadir dari Kemperin, Kementerian BUMN dan BPJS. Dalam salah satu rapat, Menteri Luhut sudah meminta Menkes agar memasukkan obat herbal masuk JKN," ungkap Bambang.

Bambang mengatakan, pemerintah juga memerlukan dukungan para dokter dan pimpinan RS, karena mereka merupakan penentu pengadaan alat kesehatan dan obat. "Dokter akan memberikan obat ke pasien, bagaimana agar dokter kita memiliki keberpihakan pada OMAI, tidak selalu bergantung obat kimia," ujarnya.

Selain itu, Bambang meminta pelaku usaha dan industri gencar melakukan riset, sehingga OMAI bisa sejajar dengan obat berbahan kimia. "Riset pemerintah perlu dukungan dari swasta. Perusahaan farmasi perlu sisihkan uang lebih banyak untuk riset dan pengembangan OMAI," kata dia.

Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemperin) Muhammad Khayam mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaku industri farmasi menggunakan obat berbahan alami Indonesia guna mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat kimia yang sangat besar. "Industri farmasi kita masih tergantung impor, sekitar 90%-95% bahan baku dari luar," kata dia.

Sebenarnya, menurut Khayam, riset terkait obat herbal di dalam negeri sudah cukup maju. Namun yang perlu didorong pada tahap komersialisasi, lewat insentif pengembangan riset, dan komersialisasi teknologi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengatakan mendorong dokter memanfaatkan OMAI untuk pengobatan pasiennya. Dia mengakui hal ini tidak mudah karena sudah terbiasa dengan pengobatan modern.

"Dokter jangan ragu pakai OMAI, kegunaannya hampir sama dengan obat kimia, bahkan efek sampingnya kecil," kata Melkiades. (Imd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X