Akibat Hal Ini, Rekonstruksi Tewasnya PSK Batal Digelar

Photo Author
- Kamis, 5 November 2020 | 14:10 WIB
Tersangka (duduk) dikawal anggota Polsek Depok Barat, Aiptu Nando di lokasi kejadian  (Wahyu Priyanti)
Tersangka (duduk) dikawal anggota Polsek Depok Barat, Aiptu Nando di lokasi kejadian (Wahyu Priyanti)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Rekonstruksi kasus tewasnya seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial DP (41), batal digelar Polsek Depok Barat, Kamis (5/11). Pasalnya, suami korban yakni BR (40) hingga siang tidak hadir di lokasi kejadian sekaligus tempat rekonstruksi digelar, sebuah penginapan wilayah Depok Sleman.

Rekonstruksi dengan tersangka tunggal AP (23) mahasiswa asal Purworejo ini, rencananya digelar pukul 10.00, namun hingga pukul 12.00, BR tidak hadir. Bahkan saat dihubungi melalui ponselnya yang aktif, tidak ada respon. Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto SH diwakilkan Kanit Reskrim Iptu Isnaini SH mengatakan, BR merupakan pelapor sekaligus suami korban.

"Dia wajib hadir karena orang yang pertamakali mengetahui keadaan korban yang sekarat setelah ditinggalkan pelanggannya. Dia merupakan saksi kunci sehingga karena tidak hadir, rekonstruksi hari ini terpaksa kami batalkan. Sangat kami sesalkan, apalagi semua pihak sudah hadir antara lain tersangka dan penasihat hukumnya, jaksa dan sejumlah saksi, bahkan dokter forensik RSUP Bhayangkara juga datang," ujarnya.

Dikatakan Isnaini, BR sudah sejak jauh hari diberitahu adanya rekonstruksi yang membutuhkan kehadirannya. Bahkan malam sebelum rencana rekonstruksi, BR sudah bersedia untuk hadir. Terkait hasil otopsi, Isnaini mengungkap tidak menemukan penyebab kematian wanita asal Solo, Jawa Tengah itu. Karena itulah, dokter forensik RSUP Bhayangkara tergerak ikut hadir dalam rencana rekonstruksi.

Kanit memastikan, dalam kasus itu hanya ada tersangka tunggal yakni DP. Tersangka AP dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP yakni tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan atau pencurian dengan pemberatan. Tersangka AP, dianggap lalai karena saat tubuh korban kejang-kejang, ia tidak memberikan pertolongan, namun justru menutup mulut wanita asal Solo, Jawa Tengah itu dengan kaos. Selain itu, DP juga membawa HP milik korban hingga ke parkiran penginapan.

Dikonfirmasi apakah BR yang selama ini ikut menikmati hasil korban bekerja sebagai PSK bisa masuk unsur pidana, Isnaini tak menampik hal itu. "Bisa saja perbuatan itu mengarah ke pidana, namun saat ini kami fokus ke perkara ini dulu," pungkasnya.

Seperti diberitakan, korban ditemukan tewas usai kencan dengan AP untuk kedua kalinya, Minggu (13/11). Saat kencan dengan AP, suami korban menunggu di kamar yang ada di sebelah kamar tempat istri dan pelanggannya kencan. Di tengah-tengah kencan, tiba-tiba saja korban kejang-kejang namun AP tidak memberikan pertolongan. Saat itu tersangka AP justru menutup mulut korban dengan kaos yang diikatkan ke belakang.

Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan hal itu agar tidak terdengar suara yang keluar dari mulut korban. Dalam kondisi itu, kedua HP milik DP terus berbunyi sehingga karena takut, tersangka kemudian mengambilnya kemudian keluar kamar menuju parkiran hotel. Saat di parkiran, AP diberhentikan oleh BR, kemudian diserahkan ke polisi.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X