Prihatin! Pengeroyok Prajurit TNI Ada yang Berusia 16 Tahun

Photo Author
- Senin, 2 November 2020 | 12:44 WIB

BUKITTINGGI, KRJOGJA.com - Kepala Satuan Reskrim Polres Bukitinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus penganiayaan dan pengeroyokan dua anggota intel kodim 0304 Agam, oleh pengendara motor gede (Moge) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Terbaru, polisi menetapkan lagi dua anggota Harley Owners Group (HOG), Siliwangi Bandung. Maka total sementara yang terlibat dalam penganiayaan anggota TNI menjadi empat orang, yaitu BS (16), MS (49), HS alias A (48), dan JAD alias D (26).

Namun, belakangan polisi menyebut bahwa salah satu tersangka, BS masih berusia 16 tahun, bukan seperti diberitakan 18 tahun.

“Penambahan tersebut ada dua tersangka, yang mana berdasarkan keterangan saksi peran dari yang dua tersebut jelas, jadi total tersangka ada empat. Namun dengan keterangan tiga sebagai tersangka, dan yang 1 selaku BS. BS ini berumur 16 tahun, bukan 18 tahun,” kata Chairul, Senin (2/11/2020).

Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan intensif, diperkirakan akan ada lagi penambahan tersangka, mengingat fakta baru keterangan sejumlah saksi/ dan alat bukti berupa rekaman video amatir warga, dan kamera CCTV di lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV milik toko pakaian di lokasi kejadian di Jalan Hamka, Simpang Tarok, pengeroyokan terjadi sekira pukul 16.53 WIB, pada Jumat 30 Oktober 2020 itu, terlihat korban Serda Mistari yang memakai masker dan celana serta jaket hitam, dianiaya oleh beberapa orang pengendara moge.

Sementara, dalam rekaman video amatir warga yang beredar sebelumnya dan viral, memperlihatkan sejumlah orang berbadan tegap menarik, memukul dan menendang kepala korban Serda yusuf, yang meringkuk di lantai toko.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Serda Mistari mengalami luka pada bibir, dan Serda Yusuf bengkak di kepala sebelah kiri belakang, dan memar pada pinggang kiri.

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm, dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.

Polisi juga menyita 13 motor Harley Davidson. Hasil pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan, sebanyak empat motor diduga tidak memiliki STNK alias bodong.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di rutan Polres Bukittinggi. Tersangka akan dijerat Pasal 170/ junto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X