MK Tolak Partai Lokal Papua Ikut Pemilu

Photo Author
- Selasa, 27 Oktober 2020 | 02:11 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang menyoal partai politik lokal Papua menjadi peserta pemilihan umum (pemilu).

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Pasal 28 UU Otsus Papua menjelaskan mengenai kekhususan parpol di Papua, berkaitan dengan rekrutmen yang memprioritaskan orang asli Papua dan wajib meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua.

Hal itu berbeda dengan Aceh yang diberi kekhususan membentuk parpol lokal, sementara mekanisme seleksi dan rekrutmen parpol dilakukan mandiri. "Pengaturan partai politik di Papua sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 21/2001 bukan dimaksudkan sebagai partai politik lokal, sebab pengaturan partai politik dalam UU 21/2001 tidak secara tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal," tutur Arief Hidayat.

Selain itu, prioritas masyarakat asli Papua dan pertimbangan ke Majelis Rakyat Papua dalam rekrutmen dinilai sesuai dengan semangat otonomi khusus Papua. Oleh karena itu, MK memandang orang-orang asli Papua berperan penting dan bertindak sebagai subjek utama.

Menurut Arief, keterlibatan orang asli Papua melalui parpol nasional justru lebih terjamin karena kaderisasi tidak terbatas di tingkat lokal. Karier politik juga dinilai sampai mampu mencapai tingkat nasional sehingga aspirasi atau kepentingan terkait Papua lebih mudah tersalurkan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X