Jenderal Polisi Diduga LGBT Diperiksa Propam Polri

Photo Author
- Selasa, 20 Oktober 2020 | 22:11 WIB

JAKARTA, KRJOGJa.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi Brigjen EP yang diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT). Anggota tersebut kini sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Div Propam itu," ungkap Asisten Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan.

Mabes Polri bakal menindak tegas setiap personelnya yang terlibat kelompok LGBT. Namun demilian Sutrisno tak merinci lebih lanjut terkait dengan sanksi yang dijatuhkan kepada personel yang terlibat LGBT. "Sudah diproses penegakan hukumnya," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono sempat mengatakan bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nomra nilai, nomra kearifan lokal, dan norma hukum.

Penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X