Rencana Pengadaan Mobil Dinas KPK Menuai Sorotan

Photo Author
- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 09:54 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk meninjau kembali pengadaan mobil dinas pimpinan, dewan pengawas dan pejabat struktural dalam rencana anggaran tahun 2021. Hal itu dilakukan usai mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.

Cahya menerangkan rencana pengadaan mobil dinas tersebut sebenarnya bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara. Namun karena mendapat masukan dari berbagai pihak, kata dia, KPK memutuskan untuk meninjau kembali.

Cahya menambahkan bahwa proses pengajuan pengadaan mobil dinas telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi peninjauan tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.

"Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR," ujar dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X