Kemnaker Sudah Terima Norek Pekerja Gelombang Kelima

Photo Author
- Jumat, 2 Oktober 2020 | 17:13 WIB
Agus Susanto (Istimewa)
Agus Susanto (Istimewa)

JAKARTA, KRJOGJA.com -Data nomor rekening (Norek) pekerja calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk gelombang terakhir atau gelombang ke lima telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, sebelumnya BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 11,8 juta data pekerja peserta yang terbagi dalam empat gelombang. “Dan pada gelombang lima ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta,” jelasnya di Jumat (2/10/2020).

Penyerahan secara berkala ini, menurutnya, dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. Jadi, total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker berjumlah total 12.418.588 data pekerja.

Pada kesempatan ini Agus mengingatkan bahwa setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar penerima BSU ini tepat sasaran. Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan yaitu keaktifan nomor rekening pekerja. Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemnaker yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJAMSOSTEK.

“Penyerahan data gelombang lima ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BPJAMSOSTEK,” terang Agus. Berbagai upaya dilakukan BPJAMSOSTEK dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan data terkini, seperti melakukan sosialisasi atau pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan melaui SMS.

Disebutkan Agus, sampai gelombang lima penyerahan BSU ini, pihaknya berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja. Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Selain itu juga terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X