Presiden Terbitkan PP Gaji dan Tunjangan Pegawai Kontrak

Photo Author
- Rabu, 30 September 2020 | 16:43 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Presiden telah menerbitkan peraturan presiden tentang Terbitkan PP Gaji dan tunjanganPegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (29/9 2020) mengatakan atas terbitnya PP tersebut PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. "PGRI mengapresiasi pemerintah, karena hal yang amat prinsip terus PGRI perjuangkan, yang kami sampaikan langsung di hadapan Bapak Presiden akhirnya dikabulkan." Ujar Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi.

Perjuangan demi perjuangan disampaikan dengan cermat, obyektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika, memahami kondisi dan sabar sambil terus berdoa. "Pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No. 98 ini. Dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut diminta dengan sangat" ujar Unifah.

Oleh karena itu seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi dengan benar, bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini.tegasnya.(ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X