MK Hari Ini Gelar Sidang Gugatan Ambang Batas Presiden

Photo Author
- Senin, 21 September 2020 | 09:47 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/09/2020).

Permohonan yang diajukan oleh Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 74/PUU-XVIII/2020. Rizal Ramli sendiri turut mengkonfirmasi kepada CNNIndonesia.com terkait agenda sidang tersebut di MK esok.

"Iya betul (sidang uji materi soal ambang batas presiden dalam UU Pemilu digelar Senin (21/09/2020)," kata Rizal.

Diketahui, Rizal, bersama Abdulrachim yang didampingi oleh kuasa hukum Refly Harun, mendaftarkan uji materi UU Pemilu tersebut ke MK, pada Jumat (04/09/2020) lalu.

Refly berkeinginan agar abang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu dihapuskan atau hanya 0 persen. Hal itu bertujuan agar iklim Pilpres diliputi oleh suasana yang adil dan berkualitas.

"Agar kemudian pilpres ke depan itu pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair kompetisi," kata Refly beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Rizal Ramli menyatakan pihaknya mengajukan uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke MK karena dilatar belakangai adanya fenomena 'nyewa partai' yang marak belakangan ini.

Rizal menilai selama ini PT 20 persen justru dijadikan alat untuk memaksa calon presiden membayar upeti atau mahar kepada partai politik. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X