JAKARTA, KRJOGJA.com - Dirjen Dikti Nizam menegaskan mahasiswa bisa mendapatkan keringanan cicilan pembayaran UKT dari universitas. Bahkan, universitas juga bisa memberikan penundaan pembayaran UKT bagi mahasiswa.
"Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut. Tanggal pembayaran disesuaikan dan bisa juga UKT nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi. Dengan ini mahasiswa bisa menghemat biaya dan menghindari putus kuliah," pungkasnya .
Perguruan tinggi harus membangun ekosistem merdeka dalam belajar. Perguruan tinggi harus memanfaatkan materi dan media belajar yang terbuka.
"Standar normalitas baru tersebut harus dirumuskan dalam berbagai kebijakan. Kebijakan tentang program prioritas perguruan tinggi, alokasi anggarannya, dan infrastrukturnya. Termasuk berbagai SOP (standar operasional prosedur) baru yang harus dirumuskan," ungkap Nizam.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan nomor 25 tahun 2020. Permendikbud itu mengatur agar perguruan tinggi mengatur keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi virus korona (covid-19).
"Akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan (Permendikbud nomor 25 tahun 2020)," jelas Nizam.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebelumnya mengeluarkan kebijakan yang mengatur keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi covid-19. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2029.
Dalam aturan tersebut Perguruan Tinggi boleh menyesuaikan UKT bagi mahasiswanya. Hal ini diterapkan karena banyaknya kondisi ekonomi mahasiswa dan orang tua yang terpuruk akibat pandemi.
"Masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi covid-19," kata Nadiem .
(Ati)