Alasan Pemerintah Keluarkan Inpres Sanksi Protokol Corona

Photo Author
- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 08:45 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mengatur soal sanksi dalam Inpres No. 6 tahun 2020 agar masyarakat jera dan tidak mengulangi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).

Tito berharap masyarakat menjadi lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di tempat umum di tengah pandemi virus corona.

"Agar masyarakat ada efek jera untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Tito.

Tito mengatakan Jokowi juga menginstruksikan agar setiap daerah membuat Perda tentang protokol kesehatan Covid-19. Hal harus turut diiringi dengan pelbagai penerapan sanksi, seperti sanksi kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha, bukan sanksi penjara.

Peraturan yang dibuat pemda harus disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Peraturan yang dibuat pemda juga perlu mengatur tentang bagaimana Polri dan TNI ketika turut mengawasi penerapan protokol kesehatan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X