Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

Photo Author
- Rabu, 1 Juli 2020 | 05:43 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Imam Nahrawi merasa kecewa atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tim Penasihat Hukum eks Menpora Imam Nahrawi mengisyaratkan bakal menempuh upaya hukum banding.

"Jadi, semalam telah kita diskusikan, bicara dengan beliau. Semangatnya akan ke sana, ya. Tapi ini kan masih berproses selama 7 hari," ujar kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab.

Wa Ode mengklaim dalam fakta persidangan tidak ada saksi yang menyebut bahwa Imam meminta dan menerima uang. Putusan hakim menurutnya, sama sekali tidak mengakomodasi pembelaan yang telah disampaikan pihaknya, melainkan hanya mengikuti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nah, perkara pak Imam itu clear asumsi. Jadi, hakim hanya berdasarkan petunjuk. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi, enggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X