Pelaksanaan UTBK Jalur SBMPTN Mundur jadi Agustus

Photo Author
- Rabu, 24 Juni 2020 | 15:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Jalur SBMPTN 2020pada Kondisi Normal Baru harus tetap  mengutamakan kesehatan dan keselamatan sehingga pengumuman penerimaan mahasiswa baru melalui jalur ini menjadi 20 Agustus 2020.

" Sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta, maka panitia memutuskan pelaksanaan UTBK SBMPTN semula dijadwalkan 25 Juli 2020 dimundurkan menjadi 20 Agustus 2020," ungkap Ketua LTMPT Prof Mohammad Nasih,kepada wartawan dalam komperensi pers secara daring,Rabu (24/6 2020)

"Pelaksanaan UTBK pada kondisi normal baru (new normal) harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua komponen terlibat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat," tegas Prof Nasih.

Prof Nasih menjelaskan kebijakan lainnya adalah pelaksanaan Tes UTBK per hari diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi, dengan  rincian perubahan waktu: (a) Sesi 1, pukul 09.00 – 11.15 Waktu Setempat; dan (b) Sesi 2, pukul 14.00 – 16.15 Waktu Setempat. "Jeda waktu selama 2 jam 45 menit, digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi. Pelaksanaan Tes UTBK akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni: (a) Tahap I, pada tanggal 5 – 14 Juli 2020; dan (b) Tahap II, pada tanggal 20 – 29 Juli 2020. Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020."

Menurut Prof Nasih peserta yang masih berada (berdomisili) di luar propinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal, akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan, di daerah setempat. Lalu, kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes, akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN dan akan di informasikan kepada Seluruh Peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.

Dia menambahkan, pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah. "Sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemendikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi risiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara," jelas Prof Nasih.(ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X