JAKARTA, KRJOGJA.com - Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno mengatakan, dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini mengkhawatirkan dengan ditandai adanya kebebasan tanpa batas akibat pengaruh liberalisme, sehingga menimbulkan turbulensi idiologis dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi nasional.
Ia juga menyebutkan bahwa idiologi bangsa seperti tercabik-cabik. "Bahkan, ada upaya penyusupan PKI di beberapa partai politik. Manuver mereka terkini adalah mengangkat RUU (Rancangan Undang-Undan) Haluan Idiologi Pancasila (HIP) dan menolak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran," kata Try Sutrisno, di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Wakil Presiden ke-6 RI nengatakan hal itu selaku Sesepuh Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri didampingi Ketua Umum Legiun Veteran RI, Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun, dan beberapa perwira tinggi purnawirawan TNI - Polri. Try juga mengingatkan kelompok liberal kapitalis telah emat kali mengandemen UUD 45 dan sukses meminggirkan ruh Pancasila dan Pembukaan UUD 45. Saat ini nyata-nyata telah digantikan faham individualisme, lineralisme, dan kapitalisme.
Sementara Sekretaris Forum Komunikasi Purnawirawan TNI - Polri, Mayjen TNI (Purn) Soekarno menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah membongkar tuntas, menghentikan dan menindak, berbagai kelompok masyarakat penyebar khilafahisme. Mereka tersebar di kampus perguruan tinggi, dan di lungkungan lembaga instansi pemerintah.
Forum juga, lanjutnya, mendesak DPR RI memcabut RUU HIP dan pemerintah harus menolak. "Kekeliruan yang mendasar bila penjabaran Pancasila sebagai staatfundamentalhorm justru diatur dalam UU. Sebab penjabaran pelaksanannya telah diatur UUD 45," jelas Soekarno.
Kepada segenap komponen bangsa, khusunya elit, diminta untuk fokus pada upaya merangi Covid-19, menempatkan kepentingan bangsa-negara di atas segalanya, serta tidak manfaatkannya untuk kepentingan politik maupun ekonomi.
Forum mendesak MPR RI, DPR RI, dan Pemerintah RI, serta masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan berdasar Pancasila secara murni dan konsekuen. Hal ini akan berhasil hanya melalui upaya konstitusional melakukan kaji ulang atas perubahan UUD 45. (Ful)