KPK Tangkap Pejabat UNJ

Photo Author
- Jumat, 22 Mei 2020 | 05:15 WIB

KPK Tangkap Pejabat UN

JAKARYA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$ 1.200.

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto.

Karyoto menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan pihak Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemdikbud.

Atas informasi itu, tim KPK bersama Itjen Kemdikbud menindaklanjuti dengan mengamankan Dwi Achmad Noor beserta barang bukti uang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X