Menko PMK dan Mensos Perkuat Monev Jaring Pengaman Sosial

Photo Author
- Sabtu, 25 April 2020 | 02:13 WIB
Muhadjir Effendy (Rini Suryati)
Muhadjir Effendy (Rini Suryati)

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pekan ini mulai menyalurkan dua bantuan sosial bagi masyarakat rentan yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan pertama adalah bantuan sosial khusus berupa paket sembako senilai Rp600 ribu yang diberikan dua kali per bulan (senilai @Rp.300 ribu) kepada 1,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DKI Jakarta dan 600.000 KPM di Bodetabek.

Bantuan kedua adalah Bansos Tunai (BST) sebesar Rp.600 ribu/KPM yang disalurkan kepada 9 juta KPM (di luar penerima PKH dan Bansos Sembako) di 33 Provinsi. Kedua bansos akan disalurkan selama 3 bulan, pada April hingga Juni 2020. Demikian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta.

Menurut Menko PMK penyaluran bansos oleh pemerintah ini memerlukan pengawalan dan pemantauan yang sistematis untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran. Untuk itu pihaknya akan membentuk Tim Gabungan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bansos Kemensos dan Kemenko PMK.

"Sebagaimana arahan Presiden, operasi penyaluran sembako harus benar-benar mencapai mereka yang membutuhkan kebutuhan dasar sehari-hari. Untuk itu, saya minta agar mendapatkan laporan periodik dari Kemensos atas penyalurannya," ucap Menko PMK dalam rapat bersama Menteri Sosial Juliari Batubara dan jajaran Eselon 1 Kemensos, membahas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu, dalam rapat dilaporkan bahwa untuk menyalurkan BST, Kemensos telah menyampaikan DTKS non penerima PKH dan bantuan sembako kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan pengecekan ulang ke lapangan untuk memastikan data benar maupun ada perbaikan/tambahan. Hasil pengecekan dikembalikan ke Kemensos secara online melalui SIKS-NG dengan disertai surat pengesahan yang ditandatangani pimpinan daerah. Selain itu, jika ada tambahan data di luar DTKS, maka pemerintah daerah menyampaikan data tersebut kepada Kemensos disertai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

"Sekaligus kita manfaatkan momen ini untuk updating DTKS guna penyaluran program bansos di masa mendatang," pungkas Menko PMK.(ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X