JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menilai langkah pemberian program asimilasi dan integrasi terhadap narapidana ataupun anak binaan selama masa pandemi corona (Covid-19) ini berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan para eks napi tersebut mungkin salah satunya akan kesulitan mencari pekerjaan, apalagi di masa susah akibat pandemi Covid-19 ini.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Agus.
Oleh sebab itu, pihaknya perlu membuat antisipasi merespons kebijakan pengeluaran dan pembebasan narapidana yang ditelurkan Menkumham Yasonna H Laoly demi mengurangi kepadatan penjara di masa pandemi corona tersebut.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani Kabaharkam, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta agar pihak kepolisian mencegah terjadinya kejahatan jalanan imbas dari pembebasan mantan narapidana ataupun anak binaan tersebut. (*)