Menkes Setujui PSBB di Sumatera Barat

Photo Author
- Sabtu, 18 April 2020 | 21:44 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).

"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," kata Terawan.

Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kementerian Kesehatan menilai kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan. Oleh karena itu, PSBB perlu diterapkan dalam rangka menekan laju penularan.

Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan efektif jika masyarakat memahami konsepnya. Oleh karena itu, dia akan memberikan sosialisasi yang masif. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X