Kemenkes Setuju Penerapan PSBB di Tegal

Photo Author
- Sabtu, 18 April 2020 | 04:57 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal untuk mencegah dan menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun meminta Pemerintah Kota Tegal melaporkan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan terkait penerapan PSBB di kota tersebut pada 23 April nanti.

"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," kata Ganjar

Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal bernomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Persetujuan diberikan setelah terjadi lonjakan kasus cukup signifikan, disertai transmisi lokal. Kota Tegal kini menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang akan menerapkan PSBB.

Sebelum surat keputusan tersebut keluar, pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes sebanyak dua kali dan diminta untuk melengkapi data yang masih kurang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X