Terawan Setujui PSBB Kota Makassar

Photo Author
- Kamis, 16 April 2020 | 12:56 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam rangka menangani penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan tersebur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020, yang ditandatangani Terawan pada 16 April.

Dalam surat tersebut, Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Makassar dalam percepatan penanganan Covid-19. Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten untuk mendorong dan menyosialisasikan pola hidup sehat bersih dan sehat kepada masyarakat di wilayahnya.

"PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," kata Terawan

Implementasi kebijakan PSBB di wilayah Kota Makassar ini menyusul kebijakan serupa yang sudah diterapkan di DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Kota Depok, Jawa Barat, serta Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten dan Kota Pekanbaru. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X