Tahun Ini Anggota DPR dan MPR Tak Akan THR

Photo Author
- Selasa, 14 April 2020 | 20:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan selain Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran menteri dan kepala daerah, Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran juga tidak akan diberikan kepada anggota DPR, MPR, serta DPD.

Keputusan tersebut disampaikan Sri Mulyani usai melakukan Sidang Kabinet bersama Jokowi di tengah pandemi virus corona. "Seperti presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu. Pembayaran THR akan dilaksanakan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden yang mengatur soal pejabat eselon I dan II tidak mendapat THR.

"Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," terang dia. (*)




-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X