Napi Berulah Bakal Diproses Lebih Berat

Photo Author
- Selasa, 14 April 2020 | 14:45 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Warga binaan pemasyarakatan yang telah dibebaskan harus menjaga perilakunya di tengah masyarakat. Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly menegaskan, warga binaan pemasyarakatan yang kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 akan mendapatkan sanksi berat.

Pihaknya sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut. "Oleh karena itu, kalau berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan," kata Yasonna dalam keterangannya yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (13/4).

Ia menambahkan, warga binaan setelah selesai menjalankan itu, kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru. Dalam kesempatan tersebut, Yasonna menyatakan, sekarang ini sudah lebih dari 35 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Mereka adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Dari jumlah itu, tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Mereka ditangkap, karena terjerat kasus mencuri, mabuk dan kekerasan serta kasus narkoba," jelas Yasonna.

Atas tindakan itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk mentolerir warga binaan yang berulah kembali saat menjalani asimilasi dan integrasi. Dengan adanya penangkapan kembali warga binaan tersebut, kata Yasonna, merupakan bukti berjalannya koordinasi antara jajaran Ditjenpas dengan aparat penegak hukum lainnya.

Pemberian asimilasi dan integrasi ini, jelasnya, didasarkan alasan kemanusiaan terhadap penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, Yasonna meyakini program ini akan berhasil dengan kerja sama semua pihak, koordinasi Ditjenpas, serta penegak hukum, masyarakat dan pihak keluarga yang memberi jaminan.

Untuk itu, lanjutnya, kalau ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat.

Sebelumnya Ditjenpas Kemenkumham akan mencabut hak asimilasi dan integrasi yang telah diberikan kepada narapidana apabila kembali melanggar aturan setelah dibebaskan dari penjara. Selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, warga binaan tersebut juga harus menjalani sisa pidananya kembali ditambah pidana yang baru, dimasukkan ke dalam sel pengasingan dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X