PSBB Berlaku untuk Transportasi Pribadi dan Umum

Photo Author
- Selasa, 7 April 2020 | 22:46 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Polda Metro Jaya menyatakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) imbas virus corona di Jakarta berlaku juga buat moda transportasi pribadi dan umum bakal memangkas jumlah penumpang setengah dari kapasitas mobil.

Ketentuan ini yang menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo bakal dimasukkan dalam aturan teknis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terkait PSBB. "Iya jadi 50 persen dari kapasitas mobil," kata Sambodo.

Sambodo memberi satu contoh pada angkutan kota (Angkot) yang semestinya mengangkut 10 orang. Dengan PSBB, berarti angkot hanya boleh mengangkut lima orang dan jarak antar satu penumpang dengan penumpang lain bakal disesuaikan.

Ia menambahkan aturan PSBB tidak hanya berlaku buat kendaraan umum berbasis pelat kuning. Transportasi daring atau taksi online juga terkena dampak regulasi itu. "Tapi kami sendiri masih menunggu detailnya dari Dishub Jakarta ya," kata Sambodo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X