DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Hari Ini

Photo Author
- Selasa, 7 April 2020 | 11:30 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Surat bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 itu ditandatangani pada Selasa 7 April 2020.

Dalam surat keputusan ini Menkes menetapkan; kesatu, menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," jelas keputusan tersebut, sebagaimana dikutip Okezone, Selasa (7/4/2020).

Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud Diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

"Keempat, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X