JAKARTA, KRJOGJA.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Surat bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 itu ditandatangani pada Selasa 7 April 2020.
Dalam surat keputusan ini Menkes menetapkan; kesatu, menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," jelas keputusan tersebut, sebagaimana dikutip Okezone, Selasa (7/4/2020).
Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud Diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Keempat, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkasnya.