Menkes Terawan Tolak Permohonan Anies Tetapkan PSBB di Jakarta

Photo Author
- Senin, 6 April 2020 | 18:55 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19. Penolakan itu karena Anies belum melengkapi ketentuan syarat untuk bisa mengajukan PSBB.

Dalam surat yang dikirim Menkes kepada Anies disebutkan, kepala daerah dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB harus disertai dengan data dan dokumen pendukung mengenai, peningkatan jumlah kasus menurut waktu.

Kemudian, penyebaran kasus menurut waktu; kejadian transmisi lokal; dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada menteri kesehatan," tulis Menkes dalam suratnya seperti dilihat Okezone, Senin (6/4/2020).

Ketentuan tersebut merujuk para Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Anies menyurati Menkes pada 1 April 2020 dengan Nomor 147/-1.772.1.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X