JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah pusat akhirnya memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi jajaran ASN hingga 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama (Kemenag), kebijakan itu otomatis berdampak pada layanan Kantor Urusan Agama (KUA). Akan tetapi, bagi calon pengantin tidak perlu khawatir lantaran pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online dari rumah.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. “Namun itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar, masyarakat bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," paparnya dalam siaran persnya, Selasa (31/03/2020).
Metode pendaftaran nikah secara online, imbuh Kamaruddin, juga cukup mudah. Langkah pertama mengakses layanan simkah.kemenag.go.id kemudian klik menu 'daftar nikah'. Selanjutnya tinggal memilih lokasi menikah sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan hingga tanggal dan jam pernikahan.
Kemudian ada perintah untuk memasukkan data calon suami dan calon istri. Setelah itu tinggal ceklist dokumen, memasukkan nomor telepon, mengunggah foto dan terakhir mencetak bukti pendaftaran.
Hanya, Kamaruddin mengimbau seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Corona (Covid-19), para calon pengantin agar melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. "Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," imbaunya. (Dhi)