Pemerintah Gratiskan Cukai Bahan Hand Sanitizer

Photo Author
- Kamis, 19 Maret 2020 | 09:52 WIB
Pembuatan Hand Sanitizer (Istimewa)
Pembuatan Hand Sanitizer (Istimewa)

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah membebaskan cukai etil alkohol sebagai bahan baku hand sanitizer yang mulai langka karena virus corona. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

Dalam hal ini, Ditjen Bea dan Cukai juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 pada 17 Maret 2020. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan pengusaha pabrik dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari pemerintah dan non pemerintah.

Jika pemesanan datang dari pemerintah, maka perusahaan hanya perlu memberikan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang melakukan pemesanan. Surat tersebut menyatakan bahwa etil alkohol akan digunakan untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Sementara, apabila pesanan dari non pemerintah, perusahaan perlu mendapatkan rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X