Cegah Corona di Sekolah, Nadiem Terbitkan Surat Edaran

Photo Author
- Selasa, 10 Maret 2020 | 20:54 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran penanganan wabah covid-19 atau penyakit virus corona di lingkungan pendidikan, Selasa (10/03/2020).

Instruksi penanganan tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, lembaga layanan pendidikan tinggi, pimpinan pendidikan tinggi dan kepala sekolah melalui SE No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan.

Dalam surat edaran tertera 18 instruksi yang harus ditaati satuan pendidikan. Di antaranya institusi harus memberikan izin serta memonitor ketidakhadiran warganya, siswa atau pekerja yang tidak masuk karena sakit.

Nantinya tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak masuk bisa digantikan dengan tenaga lain yang mampu. Institusi juga tidak boleh memberi sanksi kepada siswa atau pegawai yang tidak masuk.

Jika tercatat jumlah ketidakhadiran yang cukup besar, institusi pendidikan diarahkan agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat. Nantinya Dinas Pendidikan bersama Dinas Kesehatan bakal memberikan rekomendasi lebih lanjut jika proses belajar dinilai harus diliburkan sementara.

Satuan pendidikan wajib melaporkan jika ada warganya yang memiliki gejala serupa covid-19 kepada pihak Kementerian Kesehatan di wilayah setempat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X