Penyebar Data Pasien Corona Bisa Dikenakan Sanksi

Photo Author
- Selasa, 3 Maret 2020 | 20:40 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi penyebar identitas seseorang yang dinyatakan positif terjangkit Virus Corona (Covid-19). Hal itu disebut melanggar hukum serta etika.

Sebelumnya identitas dua warga Depok, Jawa Barat, yang dinyatakan positif virus tersebut menyebar di media sosial. "Ini ya tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Kalau itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar juru bicara pemerintah terkait penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto.

Berkaca dari penanganan negara lain, dia mengatakan riwayat kasus pasien terinfeksi tak pernah diungkap ke publik. Bahkan, lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan. Misalnya, dalam penanganan kru kapal Diamond Princess yang terinfeksi Corona di Jepang.

"Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan," katanya.

Tindakan serupa juga dilakukan pemerintah Singapura yang merahasiakan identitas Asisten Rumah Tangga (ART) yang positif Corona karena tertular majikan beberapa waktu lalu. "Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang," ucap Achmad. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X