Penimbun Sembako Siap-siap Dipenjara Lima Tahun

Photo Author
- Selasa, 3 Maret 2020 | 19:43 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan, oknum yang melakukan penimbunan bahan makanan dapat terancam lima tahun bui.

Hal itu diungkapkan Asep meresponi sikap masyarakat yang melakukan pembelian sembako secara berlebihan pasca pengumuman konfirmasi kasus virus corona pertama di Indonesia. "Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, bisa ditindak," kata Asep.

Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan penyelidikan terkait dengan penimbunan kebutuhan pokok itu.

Lihat juga: DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Pembuat Masker Palsu

Menurut Asep, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107. Aturan tersebut dapat berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. "Ancaman 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X