KPAI Minta Ekstra Kulikuler Pramuka Dievaluasi

Photo Author
- Sabtu, 22 Februari 2020 | 21:57 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengevaluasi kebijakan yang menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti setiap pelajar, bahkan mempengaruhi kenaikan kelas.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.

"Momentum kasus ini, KPAI mendorong Kemdikbud RI untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang menjadi Pramuka sebagai ekskul yang wajib diambil setiap anak, bahkan mempengaruhi kenaikan kelas," kata Retno.

Dia mengkritisi kebijakan mewajibkan siswa mengikuti latihan kepramukaan sebagai pelajaran kepramukaan. Kebijakan yang awalnya berniat baik untuk membentuk kompetensi sosial peserta didik, menurut Retno, justru merusak esensi pendidikan kepramukaan itu sendiri. "Masifnya pendidikan kepramukaan menyebabkan hal-hal yang esensial menjadi terlupakan," kata Retno.

Atas insiden itu, KPAI juga Mendorong Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman memeriksa Kepala Sekolah dan jajarannya, termasuk para pelatih pramuka yang berkaitan langsung dengan kegiatan susur sungai tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X