Tragedi Susur Sungai, Kemendikbud Angkat Bicara

Photo Author
- Sabtu, 22 Februari 2020 | 16:36 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut kegiatan siswa di luar sekolah, seperti susur sungai yang dilakukan Pramuka di SMPN 1 Turi Sleman mesti seizin sekolah dan mendapat bimbingan guru.

"Aturan kegiatan di luar sekolah harus seizin dari sekolah dan berada dalam bimbingan guru," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga.

Ia menyebut program di luar sekolah memang bermanfaat dalam rangka menunjang pendidikan karakter, pengenalan lingkungan, dan melatih kepemimpinan.

"Namun pihak sekolah harus mempertimbangkan aspek keselamatan Siswa dari berbagai gangguan baik yang bersifat, fisik, sosial dan psikologis yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik," tuturnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X