Taspen dan Asabri Tetap Berstatus BUMN

Photo Author
- Sabtu, 22 Februari 2020 | 06:46 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan tetap berstatus perusahaan BUMN, meskipun program pensiun yang dikelolanya beralih ke BPJamsostek. Peralihan program merupakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2020 dan UU 24/2011.

Masing-masing UU mengatur mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasal 65 ayat 1 UU 24/2011 menyebut Taspen dan Asabri harus menyelesaikan transformasi paling lambat 2014. Kemudian, pengalihan program dilakukan paling lambat 2029 mendatang.

Namun, Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro memastikan status Taspen dan Asabri tidak akan berubah alias tetap BUMN. "Bisa tetap BUMN. Karena, tidak ada klausul yang menyuruh membubarkan mereka," ujar Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro.

Lagipula, ia melanjutkan, program yang dialihkan terbatas pada program Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Artinya, program yang tidak terkait dengan SJSN akan tetap dikelola Taspen dan Asabri. Beda ceritanya dengan transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan karena program yang dilakukan serupa.

"Kalau BPJS Kesehatan jelas, Askes bertransformasi jadi BPJS Kesehatan. Beda sama ini, tidak ada perintah transformasi hanya pengalihan program sesuai SJSN, itu saja," terang Indra.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini bilang untuk merealisasikan rencana peralihan program tersebut, pemerintah tengah menyusun peta jalan (road map) yang mencakup program sesuai SJSN.

"DJSN sudah menyusun naskah akademiknya dan sedang diselesaikan oleh pemerintah, sedang dikaji," imbuh dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X