Maruf Amien Bakal Tutup 8.683 Tambang Ilegal

Photo Author
- Selasa, 18 Februari 2020 | 07:45 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menutup sebanyak 8.683 titik tambang ilegal di Indonesia. Hal itu dikatakan Ma'ruf usai menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri di rumah dinasnya.

"Dari berbagai pembicaraan tadi, berbagai kesimpulan yaitu menindaklanjuti arahan presiden tentang penutupan pertambangan tanpa izin," kata Ma'ruf.

Pertemuan Ma'ruf dan sejumlah menteri digelar pagi tadi, sekitar pukul 08.00 WIB. Pertemuan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.

Ma'ruf berkata dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 8.683 titik tambang ilegal itu tersebar di sejumlah daerah. Jika digabung, total titik tambang itu memiliki luas sebesar 146.545 hektar per April 2017.

Setelah perpres terbit, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dari TNI dan kepolisian untuk mengeksekusi penutupan tambang ilegal itu. "Ini masalah. Karena itu kita akan melakukan percepatan, akan kita terbitkan perpresnya, satgasnya, dan juga kita akan buat kebijakan-kebijakan penanganannya yang pasca tambang," kata dia.

Mantan Rais Aam PBNU itu menyatakan penutupan tambang ilegal dilakukan atas perintah dan arahan dari Presiden Jokowi. Hal itu bertujuan untuk menghadirkan keadilan serta solusi bagi masyarakat kecil pemilik tambang rakyat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X