JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Tulungagung dalam penyidikan perkara yang menjerat eks Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Sejumlah dokumen terkait perkara pun disita.
"Namun, tadi dikomunikasikan dengan penyidik memang ada beberapa dokumen yang diamankan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (17/02/2020).
Ali menjelaskan penyidik masih melakukan pekerjaan hingga keterangan penggeledahan disampaikan kepada wartawan. Upaya paksa itu dilakukan guna merampungkan berkas perkara Supriyono yang terjerat kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. "Sampai malam hari ini, masih dalam proses penggeledahan," katanya.
Dalam proses penyidikan berjalan, lembaga antirasuah KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Satu di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.
Kepada awak media, Maryoto mengatakan penyidik menanyakan perihal proses pengesahan APBD Tulungagung. Ia mengaku tidak mengetahui dana bantuan Provinsi Jawa Timur yang disinyalir turut menjadi bancakan.
KPK menduga Supriyono menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Juni 2018 yang menjaring Syahri Mulyo. (*)