JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Jum'at (14/02/2020) mendatang, sebagai saksi kasus alih fungsi hutan Riau. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Zulkifli tidak memenuhi panggilan penyidik dengan pelbagai alasan.
Pada panggilan pertama, Zulhas, sapaan akrabnya, tidak hadir karena belum menerima surat panggilan. Sementara pada penjadwalan ulang, Zulhas tidak hadir karena berbenturan dengan agenda lain.
Ia sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Agenda pemeriksaan itu untuk tersangka PT Palma Satu.
"Karena ada kegiatan lain maka akan dijadwalkan ulang pada 14 Februari [2020]. Tentu itu bagian dari komitmen dari Zulhas untuk hadir. Kami meyakini yang bersangkutan hadir," kata Pelaksana Tugas KPK Ali Fikri. (*)