Imam Nahrawi Segera Jalani Persidangan

Photo Author
- Sabtu, 25 Januari 2020 | 05:14 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait mekanisme pengajuan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Situasi ini bakal membuat Imam menghadapi persidangan.

"Berkas perkara tersangka IN [Imam Nahrawi] sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia menuturkan, politikus PKB itu akan berada di rumah tahanan kelas 1 cabang KPK Pomdam Jaya Guntur sembari menunggu waktu ketetapan sidang.

Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan Imam sebagai tersangka pada 18 September 2019. Imam diduga menerima suap Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

Penerimaan uang pertama terjadi pada 2014-2018. Saat itu Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada 2016-2018 Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Sumber penerimaan di antaranya dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X