Kominfo Blokir Ribuan Situs yang Melanggar HKI

Photo Author
- Minggu, 12 Januari 2020 | 04:49 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir 1.745 situs dan konten dengan kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sepanjang tahun 2017-2019.

“Pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Bangsa Indonesia atau negara lain,”ujar Menkominfo Johnny G Plate seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2020).

Tahun 2017, Kominfo telah memblokir 190 konten bermuatan pelanggaran HKI. Angka ini meningkat di tahun 2018 menjadi 412 konten. Sementara di tahun 2019, tercatat sebanyak 1143 konten bermuatan pelanggaran HKI yang telah diblokir Kementerian Kominfo.

Menteri Kominfo turut mengapresiasi kesadaran pemilik atau pengelola laman situs konten bajakan yang memutuskan untuk menutup layanan. Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X