Palsukan Data Penerimaan, Peserta Didik Baru Terancam pidana

Photo Author
- Kamis, 2 Januari 2020 | 10:06 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Palsukan data penerimaan peserta didik baru 2020/2021 ,bisa terancam pidana. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Salah satu pasal di dalamnya mengatur tentang ancaman sanksi pemalsuan berkas syarat PPDB. Demikian Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis R. Luddin di Jakarta, Rabu (01/01/2020).

"Mulai tahun depan, indikator keluarga miskin tak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kelurahan. Kemendikbud mengacu pada data penerima Program Keluarga Harapan (PHK) yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos)," ujarnya .

Datanya ada di Kemensos untuk memakai indikator program keluarga harapan (PKH surat keterangan tidak mampu tidak berlaku lagi. Dengan memakai program ini,diharapkan mampu meminimalisir penyalahgunaan berkas persyaratan kategori siswa miskin.

"Tahun depan kami akan menerapkan basis data tunggal,diatur dalam Permendikbud no 44 tahun 2019 tentang PPDB yang meliputi sistem zonasi,afirmasi dan jakur pemibdahan tugas orangtua serta jalur prestasi berlaku dari jenjang SD-SLA. Sedangkan untuk jalur afirmasi untuk keluarga yang kurang mampu dibuktikan dengan kartu PKH. (ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X