Polri Tegaskan Motif Kasus Novel Bukan Dendam Pribadi

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2019 | 16:33 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Argo Yuwono menegaskan kepolisian tak pernah menyebut dendam pribadi sebagai motif yang mendasari pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kita belum pernah mengatakan itu. Dari kepolisian yang terpenting bahwa polisi itu bekerja bukan untuk menghakimi tapi membuktikan pelaku untuk dibawa ke penuntut umum untuk dipersidangkan," tuturnya.

Argo menjelaskan pemeriksaan dilakukan kepada pelaku untuk mendapati kronologi, motif maupun keterlibatan unsur tertentu dalam peristiwa tersebut. 

"Tentunya hasil jawaban tersangka disingkronkan dengan petunjuk lain. Semuanya kita analisa dan evaluasi," tambahnya.

Argo pun memastikan polisi akan bekerja profesional dan independen dalam menangani kasus Novel.

"Penyidik tidak bisa diintervensi. Jadi biarlah penyidik bekerja. Silahkan penyidik juga akan membuktikan dari pada kasus tersebut," ujar Argo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X