Pemerintah Susun Regulasi Mata Kuliah Lintas Fakultas

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2019 | 14:45 WIB
istimewa
istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Dirjen Belmawa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ismunandar di Jakarta, Rabu (18/12 2019) menjelaskan regulasi mata kuliah lintas fakultas sedang disusun. Sistem baru ini memungkinkan mahasiswa bisa mengambil mata kuliah lintas fakultas, program studi, bahkan antarperguruan tinggi.

Namun, secara rinci jenis dan kapan target regulasi tersebut rampung disusun sedang diwacanakan.  Hal ini dibuat dalam rangka memberi kebebasan pada mahasiswa untuk melengkapi dirinya dengan pengetahuan dan skill yang diyakininya akan penting untuk bidang pilihannya," kata Ismunandar.

Kendati demikian, kata Ismunandar mata kuliah yang diambil harus relevan dengan prodi utama yang diambil mahasiswa.  Mata kuliah kompetensi dasar yang diambil misalnya, harus di program studi yang pertama. Untuk tahap awal, akan dicoba mata kuliah pada program studi inti. "Mata-mata kuliah prodi atau kompetensi inti prodi sebagai titik awal," ujar Ismunandar.

Tak hanya sampai di situ, mahasiswa nanti juga akan mempunyai kesempatan untuk mempelajari mata kuliah yang ada di fakultas lain. Bahkan untuk mata kuliah yang ada di universitas yang berbeda. "Setelah itu berbagai mata kuliah pilihan bisa diambil di prodi, fakultas maupun universitas lain. Bahkan bisa saja dengan saling pengakuan dan kerja sama mata kuliah wajib pun dapat diambil dari universitas lain," paparnya. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X