Menag Terbitkan Keputusan soal Tarif Sertifikasi Halal

Photo Author
- Jumat, 6 Desember 2019 | 22:55 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Dalam keputusan ini diatur bahwa besar tarif sertifikasi halal mengacu pada tarif sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengakajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

Aturan ini diterbitkan karena belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku. "Tarif layanan sertifikat halal yang seharusnya dikeluarkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan belum ditetapkan," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.

Namun Sukoso menggarisbawahi, KMA ini bukan berarti mengembalikan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal kepada MUI. Menurutnya, ketentuan dalam salah satu KMA tersebut hanya mengatur tentang diskresi besaran tarif layanan sertifikasi halal, sembari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"KMA hanya mengatur, selama belum ada PMK tentang tarif layanan, maka biaya sertifikasi halal mengacu pada standar yang selama ini diberlakukan LPPOM," lanjutnya.

Adapun proses dan tahapan sertifikasi halal lainnya, kata dia, berjalan sebagaimana yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PMA No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X