PN Depok Tolak Gugatan Perdata Aset First Travel

Photo Author
- Senin, 2 Desember 2019 | 18:14 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok Jawa Barat menolak gugatan perdata aset First Travel karena cacat formil. Hakim menilai penggugat tak bisa membuktikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau agen travel. 

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima," kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (02/12/2019).

Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Sedangkan tiga hakim yang mengadili gugatan perdata First Travel tersebut adalah Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi, Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih. Dari ketiga hakim tersebut, hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion. 

Hakim anggota Nugraha dan Yulinda menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil. 

Hakim menilai lima kelompok penggugat tidak mencantumkan secara jelas kerugian yang mereka alami.

Tetapi hakim Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion yang menilai semua penggugat memiliki hubungan hukum dengan First Travel Andika Surachman. "Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil," jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X