Majelis Taklim Kini Harus Terdaftar

Photo Author
- Sabtu, 30 November 2019 | 20:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan baru yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar. "Sebenarnya kita tidak mewajibkan," kata Fachrul.

Dia menyebut aturan baru tersebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana. 

"Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan. Ada even besar minta bantuan. Gimana kita mau bantu kalau data majelis taklim (tidak tahu) dari mana?" tuturnya.

Sementara itu, keterangan yang diunggah oleh Kemenag di situs resminya juga menyatakan bahwa peraturan menteri itu tak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.

"Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," kata Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X