Presiden Jokowi Diminta Lebur BNPB dan Basarnas

Photo Author
- Rabu, 20 November 2019 | 16:32 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pengamat politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan, dalam rangka melakukan efisiensi dan efektifitas kerja yang berdaya guna serta berdaya laksana terkait mitigasi dan recoveri pasca bencana, maka peleburan dua lembaga negara yang memiliki fungsi yang sama dipandang sebagai satu kebutuhan. 

Ia katakan demikian, karena pada periode kedua Presiden Jokowi menginginkan efisiensi, cepat, tepat dan produktif. Sedang di antara sekian banyak lembaga non Departemen, menurut Saiful Anam, ada bidang kerjanya yang hampir sama sehingga patut untuk dilebur menjadi satu.  "Dua lembaga itu adalah Basarnas dan BNPB," tuturnya di Jakarta, Rabu (20/11/2019). Kedua lembaga itu, layak dipertimbangkan untuk dilebur menjadi satu badan khusus terkait bencana. 

Saiful Anam mengatakan, Presiden Jokowi melakukan terobosan luar biasa yang terkadang di luar kelazimannya dengan melakukan perombakan besar-besaran, mulai dari usulan sinkronisasi dan harmonisasi aturan hukum yang telah ada melalui Omnibush Law. "Ini tujuannya untuk memberikan kecepatan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi tidak ada salahnya Basarnas dan BNPB itu disatukan," tuturnya.

BNPB, jelasnya, dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.

Dipaparksn Saiful Anam, BNPB di antaranya mempunyai tugas memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil, setara dan lain sebagainya dalam kondisi darurat bencana.

Selain itu, melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sedangkan, Basarnas dibentuk berdasar Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2016.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, memiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.  "Saya rasa dua lembaga ini dapat dilebur atau disatukan. Hal ini sebagaimana penggabungan atas kementerian dan berbagai BUMN," kata Saiful Anam. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X